Dedi menambahkan, warga yang dikatakan Bahlil akan digeser belum disiapkan lahan baru oleh pemerintah, sehingga yang dilakukan warga Rempang adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya.
"Karena, dari pernyataan kepala badan otorita Batam, tempat baru itu belum disiapkan, artinya ini aktivitas penggusuran, dan Bahlil sudah sewenang dalam menyatakan pendapat sebagai bagian dari kekuasaan," tegasnya.
Pernyataan Presiden Joko Widodo, kata Dedi, justru lebih berpihak ke penguasa, tidak sedikitpun kepada rakyat.
"Bahkan Presiden sekalipun sama saja, misalnya menyatakan persoalan Remoang hanya miskomunikasi, terkesan ada pemihakan massal penguasa pada korporasi, meskipun harus dilakukan dengan cara menindas," demikian Dedi Kurnia Syah.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?