"Proses kilat Kaesang menjadi anggota lalu menjadi Ketua Umum PSI, juga bisa dimaknai telah mengabaikan AD/ART-nya sendiri," jelas Ubedilah.
Di dalam Pasal 18 ART PSI disebutkan bahwa syarat menjadi pengurus di Dewan Pimpinan Pusat adalah seseorang yang telah menjadi kader paripurna. Selanjutnya di dalam AD PSI Pasal 13 disebutkan, bahwa kader paripurna adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pimpinan pusat.
"Nah apakah Kaesang sudah pernah ikut pelatihan kader tingkat nasional itu? Nyatanya tidak, dapet kartu anggota pun baru," tutur Ubedilah.
Kemudian, Ubedilah juga menilai bahwa PSI bukan partai modern. Sebab, sangat menggantungkan nasibnya kepada seorang Jokowi.
"Ketergantungan pada Jokowi itu kini makin terbukti, selain terlihat dari narasi tegak lurus ke Jokowi, juga sampai mengangkat darah daging Jokowi sebagai ketua umumnya," pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun