Cak Imin sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/9). Dia didalami soal awal mula dari kebijakan Cak Imin selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa (29/8), kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah di geledah. Selanjutnya pada Kamis (7/9), rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.
Dari rumah Reyna di Bali, KPK amankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Gemilang di Tahun Pertama Pemerintahan
KPK Dianggap Tak Berani Usut Proyek Whoosh, Benarkah Demikian?
Said Didu Beberkan Alasan Proyek Kereta Cepat Busuk: Luhut Sebut Ada yang Mulai Buang Badan
Gerakan Sistematis Menyerang NU: Bukti-Bukti Koordinasi yang Terungkap