GELORA.ME - Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan menyebut Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
Edward yang mengaku berprofesi sebagai pengacara mengklaim bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
Irwan mengatakan, uang itu diserahkan lantaran Edward kerap kali mengancam dirinya. Uang itu, sambung Irwan, diserahkan secara langsung oleh Staf Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk. (MORA) Galumbang, Indra kepada Edward.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas