GELORA.ME - Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan menyebut Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
Edward yang mengaku berprofesi sebagai pengacara mengklaim bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
Irwan mengatakan, uang itu diserahkan lantaran Edward kerap kali mengancam dirinya. Uang itu, sambung Irwan, diserahkan secara langsung oleh Staf Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk. (MORA) Galumbang, Indra kepada Edward.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun