GELORA.ME -Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Walbertus diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit