GELORA.ME -Masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, meradang lantaran harus terusir dari wilayah yang sudah turun-temurun ditinggali. Investasi bertajuk "Rempang Eco City" mengancam ketentraman warga tinggal di tanah kelahirannya.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu turut mempertanyakan kehadiran negara dalam membela rakyatnya.
"Jangan atas nama investasi, pemerintah justru mengorbankan rakyatnya sendiri. Terlebih, warga di Rempang saat ini leluhurnya sudah menempati lahannya sejak sebelum Indonesia merdeka," kata Tom kepada wartawan, Rabu (20/9).
Tom menegaskan, mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 Ayat 3 menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Rakyat ini harus kita maknai adalah rakyat kecil, terutama yang belum sejahtera. Bukan pengusaha yang sudah bergelimang harta apalagi investor asing," kata Tom.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026