Kasmudjo Dosen Pembimbing Akademik Jokowi Mengaku Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Loh Kenapa?

- Rabu, 14 Mei 2025 | 15:40 WIB
Kasmudjo Dosen Pembimbing Akademik Jokowi Mengaku Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Loh Kenapa?




GELORA.ME - Rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Kasmudjo sebagai pembimbing akademik Jokowi digugat ke PN Sleman. Terkait hal itu, Kasmudjo angkat bicara.


Ditemui di kediamannya, di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan tersebut.


"Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," kata Kasmudjo ditemui wartawan, Rabu (14/5/2025).


Dia mengatakan, terkait nanti di proses persidangan, dia sudah berkoordinasi dengan pihak dekanat Fakultas Kehutanan. 


Nantinya, semua yang berkaitan dengan proses persidangan diserahkan ke fakultas.


"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," tegasnya.


Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.


Para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmojo.


Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.


"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).


Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.


"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.


Dihubungi terpisah, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan surat gugatan. 


Namun, Andi Sandi mengatakan saat ini sedang mempelajari gugatan tersebut.


"Salinannya sudah kami terima tetapi masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait perbuatan melawan hukum. Secara rinci belum tapi poin utamanya karena perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi saat dihubungi Jumat (9/5) malam.


UGM Siap Hadapi Gugatan


Dilansir detikJateng, Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ir Komardin terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. UGM siap buka-bukan bukti di persidangan.


Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. 


Dia menyebut sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.


"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," kata Veri saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).


Menjelang sidang perdana, pihaknya kini tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan UGM.


Veri tak memerinci bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara, dan akan dibuka saat persidangan.


"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ucapnya.


Gugatan yang dilayangkan penggugat masih terkait soal ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Widodo). 


Veri mengatakan UGM memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazah Jokowi.


"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," jelas dia.


Sebelumnya, juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan terkait ijazah Jokowi.


"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5).


Cahyono saat itu belum mau membeberkan pokok gugatan. 


"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.


Sumber: Detik

Komentar