MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Kini Cukup Kembalikan Rp2 T dari Kerugian Negara Rp42 Triliun

- Rabu, 20 September 2023 | 17:30 WIB
MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Kini Cukup Kembalikan Rp2 T dari Kerugian Negara Rp42 Triliun


“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/9/2023).


Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana. Sementara itu, panitera pengganti adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti.


Sementara itu, hukuman pidana pokok Surya Darmadi ditambah 1 tahun penjara menjadi 16 tahun.


“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” katanya.


Hakim agung Sinintha Sibarani menolak untuk menyunat hukuman tersebut. Namun, suara dua hakim agung lainnya memenangkan penyunatan hukuman tersebut sehingga hanya Rp 2 triliun yang harus dikembalikan oleh Surya Darmadi kepada negara. []

Halaman:

Komentar