“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/9/2023).
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana. Sementara itu, panitera pengganti adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Sementara itu, hukuman pidana pokok Surya Darmadi ditambah 1 tahun penjara menjadi 16 tahun.
“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” katanya.
Hakim agung Sinintha Sibarani menolak untuk menyunat hukuman tersebut. Namun, suara dua hakim agung lainnya memenangkan penyunatan hukuman tersebut sehingga hanya Rp 2 triliun yang harus dikembalikan oleh Surya Darmadi kepada negara. []
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan