"Bawaslu juga punya MoU dengan berbagai lembaga negara, salah satunya Kominfo," sambungnya.
Menurutnya, adanya konten kepesertaan Pemilu di dalam media massa melalui program azan, seharusnya didalami bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengetahui apakah kemunculan Ganjar di program azan televisi adalah permintaan atau inisiatif pemilik saluran.
"Harusnya juga menyertakan apa yang selama ini jadi kewenangan Kominfo, untuk membagi media massa sebagai frekuensi milik publik atau bukan. Karena ini televisi kan, frekuensi milik publik," jelasnya.
"Itu yang kami sayangkan. Ini kan frekuensi milik publik. Dia tidak bisa serta merta seenaknya untuk dimasukan isu oleh pihak tertentu. Saya kira Bawaslu harusnya bisa berkoordinasi dengan Kominfo," demikian Usep menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat