“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” katanya. Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye. “Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Bagja.
Hal senada disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menilai kasus tersebut bukan urusan penyelenggara pemilu lantaran belum memasuki jadwal kampanye. "Saat ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal capres dan cawapres belum dibuka dan saat ini belum memasuki masa kampanye.
Masa kampanye Pemilu serentak 2024 baru dimulai pada tanggal 28 November," ucap Komisioner KPU, Idham Holik, kemarin.
Berkenaan dengan materi siaran yang menampilkan sosok Ganjar, Idham mengemukakan sepenuhnya hal itu jadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan komisi penyiaran Indonesia yang diatur oleh undang-undang penyiaran," tambahnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026