"Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Dewas, Selasa (12/9).
Tumpak enggan menyebut pimpinan siapa yang ditemui dan tahanan siapa yang menemui. Dia hanya membenarkan bahwa ada laporan soal tahanan naik ke lantai 15 KPK.
"Ada laporan seperti itu. Tapi kita belum periksa, ya," imbuh Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal pertemuan itu. Dewas saat ini tengah mengusutnya.
"Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," kata Albertina Ho.
Ikan Busuk dari Kepala
Eks Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menilai laporan tersebut harus diusut tuntas.
"Jadi kita lihat saja, apakah kali ini Dewas KPK akan tetap konsisten melindungi Pimpinan KPK, atau kemudian berani melaksanakan kewajibannya," kata Novel saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Selasa (12/9).
Novel mengatakan, jika benar tahanan KPK itu bertemu pimpinan di lantai 15, hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik tetapi juga merupakan perbuatan pidana.
"Perbuatan Pimpinan KPK ini adalah kejahatan (tindak pidana), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 ayat (1) UU KPK, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru