"Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Dewas, Selasa (12/9).
Tumpak enggan menyebut pimpinan siapa yang ditemui dan tahanan siapa yang menemui. Dia hanya membenarkan bahwa ada laporan soal tahanan naik ke lantai 15 KPK.
"Ada laporan seperti itu. Tapi kita belum periksa, ya," imbuh Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal pertemuan itu. Dewas saat ini tengah mengusutnya.
"Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," kata Albertina Ho.
Ikan Busuk dari Kepala
Eks Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menilai laporan tersebut harus diusut tuntas.
"Jadi kita lihat saja, apakah kali ini Dewas KPK akan tetap konsisten melindungi Pimpinan KPK, atau kemudian berani melaksanakan kewajibannya," kata Novel saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Selasa (12/9).
Novel mengatakan, jika benar tahanan KPK itu bertemu pimpinan di lantai 15, hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik tetapi juga merupakan perbuatan pidana.
"Perbuatan Pimpinan KPK ini adalah kejahatan (tindak pidana), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 ayat (1) UU KPK, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya