Sementara itu, masalah wajib membasuh hingga ke siku ini juga telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran.
“Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.” (Surat Al-Maidah ayat 6).
Bagian-bagian tersebut merupakan rukun wudhu yang harus dibasuh. Dalam kitab Safinatun Najah Safinah Al-Najah bermadzhab Syafii karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami, terdapat enam rukun wudhu yakni sebagai berikut:
1. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.
2. Membasuh muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya. Bagian yang dibasuh ini juga termasuk berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan jambang.
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya. Artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Hal ini juga termasuk kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta.
4. Mengusap sebagian kecil. Hal bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala.
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Orang yang berwudhu juga tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut.
6. Tertib saat melakukan wudhu. Selain itu, melakukan rukunya juga berurutan mulai dari muka, kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?