Menpora Dianggap Kecolongan Undang Ormas Terlarang

- Jumat, 08 September 2023 | 11:30 WIB
Menpora Dianggap Kecolongan Undang Ormas Terlarang

Diko menilai, Kemenpora telah kecolongan karena mengundang salah satu ormas terlarang GPII pada Puncak Peringatan Hari Olah Raga Nasional tahun 2023.


Diko mengatakan, GPII merupakan organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963.


Diko menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1962.


Selain itu, kata Diko, Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan penegasan tentang status organisasi GPII dengan surat Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.


"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut," kata Diko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).


Diko mempertanyakan alasan Menpora menghadirkan organisasi terlarang dalam acara yang direncanakan dihadiri oleh Presiden tersebut sebagai kesengajaan ataukah ketidakpahamannya tentang dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan. 


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar