GELORA.ME - Partai Demokrat saat ini masih berstatus “jomblo” setelah keluar dari koalisi perubahan dan mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat politik mengatakan bahwa Partai Demokrat bisa mendapatkan sanksi jika tidak segera menetapkan langkah berikutnya.
Dilansir Kilat.com dari kanal YouTube Tv One News, pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan bahwa jika Partai Demokrat telat melangkah bisa dianggap melanggar undang-undang.
Menurut Ahmad Khoirul Umam Partai Demokrat harus segera memastikan arah dukungannya sesuai undang-undang pemilu yang berlaku.
“Saya pikir semua partai termasuk Partai Demokrat paham betul ada Pasal 235 ayat 5 di Undang-undang pemilu,” papar Khoirul seperti dikutip Kilat.com dari YouTube Tv One News.
“Yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres,” imbuhnya.
Khoirul menjelaskan bahwa Demokrat bisa dianggap melanggar Undang-undang Pemilu jika tak segera menentukan langkah partisipasinya dalam pemilu kali ini.
“Jika kemudian tidak menggunakan kekuatan itu untuk mengajukan, maka akan ada sanksi untuk tidak boleh mengikuti Pilpres di 2029 mendatang,” kata Khoirul.
Pengamat poltik tersebut juga mengatakan bahwa Demokrat memang saat ini harus menghadapi dua tantangan serius dengan masing-masing konsekuensinya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen