GELORA.ME - Tiga Oknum Polisi di Kabupaten Pangkep Diduga menerima uang dari tersangka kasus narkotika melalui perantara inisial S. Uang tersebut bermaksud agar penanaman kasus tidak dilanjutkan atau restorative justice.
Bahkan kabar tersebut telah sampai ke Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta agar Bidang Propam Polda Sulsel turun tangan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan dua perwira polisi dan seorang bintara itu.
Poengky berharap ketiganya tidak hanya diproses secara etik saja, melainkan secara hukum.
"Kami juga meminta atensi, jika benar kasus tersebut terjadi maka para pelaku tidak hanya diproses dengan kode etik, melainkan juga perlu diproses dengan hukum pidana," ujar Poengky kepada wartawan.
Poengki meminta Bidang Propam Polda Sulsel dan Seksi Propam Polres Pangkep bisa menyelidiki dugaan kasus tersebut secara profesional, dan hasilnya segera diungkap ke publik.
"Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik," harap Poengky.
Kasus tersebut pun telah ditangani dan diperiksa Propam Polres Pangkep.
"Sementara kami periksa," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amir, Jumat 1 September 2023.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Aiptu SH, Aipda HR dan Brigpol RS.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen