GELORA.ME - Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim mendiskon vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakam Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri dikutip, Senin (28/8/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri tidak terlibat secara langsung dalam insiden berdarah itu.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," jelas majelis hakim dalam putusan kasasinya.
Artikel Terkait
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang