Pasalnya, dia menyebut usulan ambang batas di MK itu hanya ditujukan kepada satu nama. Bahkan, hanya secara khusus hanya ditujukan soal angka 35 tahun.
"Gugatan ke MK ini sangat jelas demi kepentinga politik jangka pendek untuk pilpres 2024 mendatang. Karena mengusulkan ambang batas minimal memention angka 35 tahun. Jelas ini mengarah pada satu nama," ungkap Adi.
"Karena kalau mau bicara ideal soal hak politik, mestinya batas minimum Cawapres bisa dimulai sejak umur 17 tahun bersamaan dengan hak pilih yang dimiliki seseorang," sambung dia.
Adi juga menilai, sindiran Hasto ini ditujukan kepada kekuasaan di balik uji materi batas usia Cawapres ke MK. Sehingga, dengan begitu publik akan bisa membaca maksud sosok yang dimaksud oleh Hasto tersebut.
"Hasto hanya nyindir halus soal manuver kekuasaan di balik uji materi ke MK. Ini semacam warning bahwa publik sudah mulai tahu siapa yang bermain di balik ini semua," kata Adi.
Demokrat: Itu Ditujukan ke Gibran
Sementara, Partai Demokrat menyebut gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK, sebagai bentuk politik cari muka sekaligus politik dinasti.
Hal itu dikarenakan timbul spekulasi gugatan tersebut untuk memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024.
"Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani
"Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," imbuhnya.
Adapun gugatan itu ingin mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dinamika tersebut bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia ideal untuk menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres.
"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," ucap Kamhar.
Sebab itu, Demokrat meyakini hakim MK memiliki kenegarawanan untuk memutuskan gugatan itu.
"Kami percaya Hakim MK pun bisa mendeteksi persoalan yang sama, dan kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan
Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 ke 35 tahun.
Uji materi itu disebut-sebut untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan Putra sulung Jokowi, pada kontestasi Pilpres 2024.
Presiden meminta untuk tidak berspekulasi mengenai adanya uji materi tersebut.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," kata Jokowi Jumat lalu. Menurut Presiden uji materi tersebut urusan Yudikatif bukan eksekutif. Oleh karena itu tidak ada intervensi terhadap uji materi tersebut.
"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," katanya.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin proses gugatan soal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan pemilu.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi KPU Idham Holik menegaskan tahapan pemilu berjalan seperti biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023
"Tahapan pemilu berjalan lancar, tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak berhak mengomentari terkait materi uji materiil di MK. "Karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Idham.
Namun begitu, lanjutnya, KPU menghormati hak uji materiil warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di MK.
Sebagaimana hak itu dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.
"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.
Seperti diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabup Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Sumber: wartakota
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Sidak Aqua Subang: Fakta Mengejutkan Sumber Air & Kritik Pedas soal Gagalnya Negara
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?
Dana Rp4,1 Triliun Jabar Mengendap di Bank? Dedi Mulyadi Bantah Keras & Diminta Buka Bukti!