GELORA.ME -Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026