GELORA.ME -Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas