7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasu korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Pencalonan DPD
1. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
4. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.
Informasi tersebut telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kurnia Ramadhana menilai ICW terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Berbeda dengan Pemilu 2019.
Kurnia memnyebut, saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit