Selain itu, ia pun mempertanyakan apakah kedepannya akan muncul gugatan lain yang tak kalah aneh. Seperti tak boleh bekerja atau tak boleh hidup.
“Apakah akah muncul gugatan juga spt tdk boleh bekerja, tdk boleh miliki rumah, bahkan tdk boleh hidup ?,” pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung digugat agar tak menjadi narasumber atau pembicara di televisi, seminar, maupun media sosial seumur hidup. Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: populis
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru