GELORA.ME - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu turut mengomentari gugatan yang ditujukkan kepada pengamat Politik Rocky Gerung untuk tak menjadi pembicara seumur hidup.
Said Didu menilai adanya gugatan itu sebagai bukti bahwa negara semakin kacau. Menurutnya, gugatan tersebut sangat aneh. Apalagi, kata Said Didu, dilayani penegak hukum.
“Negara makin kacau. Gugatan sangat aneh dan dilayani pula oleh penegak hukum,” cuit Said Didu dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Kamis (24/8/2023).
Ia menilai setiap orang memiliki kebebasan dalam berpendapat. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam UU 1945.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yg dijamin oleh UUD,” kata Said Didu.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026