PDIP Dinilai Curi Start Kampanye, Video Gibran Cs Minta Warga Pilih Ganjar Berseliweran di Medsos

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:30 WIB
PDIP Dinilai Curi Start Kampanye, Video Gibran Cs Minta Warga Pilih Ganjar Berseliweran di Medsos


"Di undang-undang Pemilu No.7/2017 dan UU lainnya sudah jelas. Pejabat publik dilarang berkampanye apalagi belum masuk tahap penetapan paslon (pasangan calon)," tulis akun lain.


"Mungkin ini Gibran sebagai petugas partai ya Bawaslu," tulis akun lainnya.


Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.


Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.


Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang praktik kampanye dilakukan di tempat ibadah. Sebagai gantinya, paslon diperbolehkan kampanye di instansi pendidikan dan instansi pemerintah dengan tanpa atribut.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar