GELORA.ME -Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami pembengkakan biaya yang membuat pemerintah harus memberikan subsidi dan bahkan mengajukan pinjaman lagi.
Namun demikian, Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengingatkan bahwa APBN seharusnya tidak boleh diberikan untuk subsidi kepada pihak asing.
"Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun media sosial X, Minggu (20/8).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya