Sebagai informasi, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut, Senin.
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
"Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Ketut.
Pantauan Suara.com di lokasi, Ismail tampak keluar dari Gedung Kejagung menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih. Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan.
Ketut menyampaikan Ismail akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) sampai 23 September 2023," tutur Ketut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?