"Sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8).
Tersangka yang dimaksud, yakni Den Yealta (DY) dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Den Yealta diduga melakukan korupsi kuota rokok.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Asep.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Lawan Bersama!
Gaji DPR Cair Seumur Hidup, Prof Faisal Santiago: Ini Bentuk Ketidakadilan!
Jokowi Didesak Tak Ganti Kapolri, Benarkah Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?