GELORA.ME -Gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan upaya terakhir cawe-cawe Jokowi, setelah gagal mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun.
Fakta itu diungkapkan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, melalui keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (5/8).
“Gugatan judicial review soal batas usia calon wakil presiden, menurut saya, merupakan babak akhir cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi jelang Pemilu 2024,” katanya.
Syahrial mengungkapkan, gugatan batas usia Cawapres itu pernah dibahas pada diskusi santai di meja makan Wisma Drupadi, Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023 lalu, bersama Presiden ke-6 RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kira-kira langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan?” katanya.
Artikel Terkait
Jokowi Tampil Energik di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan untuk Absen Panggilan Hukum?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang