Ida Bagus menegaskan, langkah yang diambil PDI Perjuangan tersebut bukanlah wujud anti-kritik. Melainkan sudah termasuk kategori delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
Seharusnya, sebagai akademisi Rocky Gerung memberikan contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di muka umum.
“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan terhadap mekanisme konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru