"Ketiga tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Rabu (2/8).
Saat ini penyidik Kejari Purwakarta masih meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti.
Kendati demikian, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka melalui surat penetapan ketiga tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Purwakarta sudah dikirim, dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
"Setelah itu baru kita akan kirimkan panggilan untuk ketiga tersangka tersebut, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Febri.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026