GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres, diproyeksi oleh sejumlah pihak bakal dikabulkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin salah satu yang yakin gugatan itu akan dikabulkan. Alasannya, karena dia menilai posisi MK saat ini tergadai oleh kekuasaan politik.
Menurutnya, faktor itu yang membuat norma batas minimum usia capres-cawapres di UU Pemilu potensi diubah MK melalui putusannya, dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Tidak ada asap jika tidak ada api. Tidak ada cita-cita, keinginan dan tujuan kalau tidak ada gugatan di MK," ujar Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).
Dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengamati, Jokowi tengah bermanuver untuk memuluskan jalan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi