Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang

- Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang



Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penistaan agama dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB. Setelahnya dilakukan gelar perkara. 


Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.


"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.


Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.


Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.


"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.



Belum Ditahan


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. 


Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.


"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," jelasnya.


Respons Pengacara Panji Gumilang


Sementara itu, M Ali Syaifuddin, kuasa hukum Panji Gumilang, mengaku sedih dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Sedih banget. Tapi ini baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar