Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang

- Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang



GELORA.ME -Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak hanya tersandung kasus penistaan agama yang membuatnya kekinian jadi tersangka. Ia juga tengah diselidiki terkait kasus tindak pidana pencuian uang (TPPU) dan penggelapan.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang Panji Gumilang tersebut.


"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari laman resmi Polri.



Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8). Di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS.



Keenam saksi tersebut merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).


"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ramadhan.



Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. 


Penetapan status ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.



Djuhamdhani menjelaskan, Panji Gumilang yang memiliki nama asli Abdussalam, dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.


"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun."


"Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya, Selasa malam.

Halaman:

Komentar