GELORA.ME - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selanjutnya Bareskrim langsung menahan Panji.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Eks Relawan Minta Tim Dokter Kepresidenan Jelaskan ke Publik soal Sakitnya Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?
Sindir Jokowi Dengan Teori Badut Dalam Isu Ijazah, Roy Suryo Bandingkan Dengan Kasus Obama!
Muslim Arbi: Geng Solo Musuh Reformasi yang Nyata
Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya