GELORA.ME - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selanjutnya Bareskrim langsung menahan Panji.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Qodari Bandingkan Menkeu Purbaya dengan Menteri Ara, Netizen: Begini Kalau Kang Survey Diangkat jadi Pejabat!
Tidak Mampu Tangkap Silfester, Kejaksaan Jangan Mimpi Kejar Riza Chalid
KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni, Pengamat: Geng Solo Dipreteli
Job Baru Para Ternak Mulyono: Buzzer Jokowi Siap Menekan Lawan Politik!