GELORA.ME -Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang.
Selain Henri, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ujar Agung.
Agung menuturkan kedua perwira TNI itu langsung ditahan sejak Senin (31/7/2023) untuk kepentingan penyidikan.
"Kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," papar dia.
Lebih lanjut, Agung mengatakan HA dan ABC diduga menerima suap dari proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026