GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya yakni, Ridwan Bae dari Fraksi Golkar dan Andi Iwan Darmawan Aras dari Fraksi Gerindra.
Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras soal dugaan adanya aliran uang pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI. Kedua Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut diduga mengetahui ihwal adanya dugaan pengaturan paket proyek di Kemenhub serta aliran uangnya.
"Andi Darmawan Aras dan Ridwan Bae (Anggota DPR RI). Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/7/2023).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024