GELORA.ME - Markas Besar TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Kresno pun menyebutkan bahwa upaya paksa untuk militer itu hanya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) diantaranya yakni Polisi Militer, dan Oditur Militer. Atas dasar itu KPK tidak termasuk.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kresno.
Kemudian, kata Kresno, proses penangkapan lebih lanjutnya itu juga sudah diatur dalam aturan itu. Setelahnya anggota TNI bakal diproses di Puspom TNI yang menjadi penyidik.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?