TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Letkol Afri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Dalam konferensi pers keesokan harinya, KPK mengumumkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari militer, yakni Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri.
"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7).
Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka itu. Sebab, keduanya adalah militer, seharusnya diusut oleh Puspom, bukan KPK.
"Kita TNI ada kekhususan memang, ada UU tentang peradilan militer (Undang-undang) 31 tahun 1997 itu yang kita gunakan. KPK lain-lain punya juga," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
"Harapan kami sebagai penegak hukum memberantas korupsi ini mari kita ikuti aturan yang ada pada masing-masing ini," sambungnya.
Saat ini, Kabasarnas dan Letkol Afri belum berstatus sebagai tersangka di Puspom TNI. "Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap Agung.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen