GELORA.ME -Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Dadan Tri Yudianto, dapat dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) terbit.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, KPU memang memiliki rentang waktu dalam mengungkap data Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) ke publik.
Menurutnya, beberapa hari setelah masa penetapan Bacaleg, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkomentar dan memberikan masukan.
"Tanggal 9-28 Agustus 2023 merupakan saat masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026