Seperti diketahui, hingga kini Polri masih melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan penistaan agama maupun dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ponpes Al Zaytun.
"Ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, biar kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itu butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, yang jelas semuanya jalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Jumat (21/7).
Di satu sisi, Listyo juga memastikan proses penyidikan, baik dugaan TPPU dan penistaan agama, masih terus dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sejauh ini telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan laporan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji pun telah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan