GELORA.ME - Situasi Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun kini dibandingkan situasinya dengan kasus Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Khususnya terkait perbedaan respons pemerintah.
Sejumlah kalangan dan tokoh tengah mendesak agar pemerintah membubarkan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Tak hanya terkait dengan proses hukum Panji, ajaran agama yang diduga menyimpang dalam ponpes itu pun menjadi sorotan. Bahkan Panji dikaitkan dengan pendirian Negara Islam Indonesia (NII).
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini beda nasib HTI dan FPI vs Al Zaytun lebih rinci.
HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017, sedangkan FPI ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang serta dibubarkan pada 30 Desember 2020.
Alasan pemerintah membubarkan FPI kala itu karena anggaran dasar FPI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait organisasi masyarakat.
Surat Keterangan Terdaftar (SPT) FPI sebagai organisasi masyarakat di Kemendagri disebut telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Selain itu, muncul pula masalah perpanjangan perizinan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit