Eks Relawan Jokowi, Windu Aji Susanto, Ditetapkan sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal

- Selasa, 18 Juli 2023 | 23:31 WIB
Eks Relawan Jokowi, Windu Aji Susanto, Ditetapkan sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal


Windu Aji Susanto adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining. PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. Akan tetapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


Perkara tambang nikel ilegal ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. PT LAM juga disebut melakukan pelanggaran dalam kerja sama operasi dengan Antam. Dalam perjanjian itu, PT LAM seharunys menjual seluruh nikel tersebut kepada Antam, akan tetapi mereka disebut menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.  


Penjualan ke perusahaan smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT KKP.


“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya, 23 Juni 2023. 


Selain sebagai pengusaha, Windu Aji Santoso juga dikenal sebagai salah satu ketua tim relawan pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.


Sumber: tempo 

Halaman:

Komentar