Baru Bebas Penjara
Diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Anas bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Anas dihukum 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Selain dihukum 8 tahun penajra, hak politik Anas juga dicabut. Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara 11 April lalu.
"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.
Meski sudah jadi Ketum PKN yang baru, Anas belum boleh mengajukan dirinya baik untuk menjadi calon legislatif maupun eksekutif.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit