Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

- Jumat, 14 Juli 2023 | 16:30 WIB
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Selain itu ada juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden. 


Hal itu juga berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum. 



Walau begitu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).


Jokowi Tak Masalah Dihina


Eddy Hiariej menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.


"Saya kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).


Ketika itu para ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.


Selain itu Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi kebebasan publik berekspresi.


"Kepala negara asing dilindungi, masa kepala negara sendiri tidak dilindungi oleh KUHP?" ucapnya.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar