Founder Citra Institute ini menjelaskan, norma tersebut berbunyi, “WNI yang dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.
Pengertian dari bunyi aturan itu adalah membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana maju dalam pilkada.
“Tetapi itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu,” sambungnya menjelaskan.
Putusan MK yang kala itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurut Yusak, menjadikan dinasti politik di Indonesia tak lagi melanggar UU.
“Jadi sah-sah saja Presiden Jokowi membangun politik dinasti,” demikian Yusak.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?