GELORA.ME -Eksepsi Johnny G Plate pada sidang eksepsi yang diberitakan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakan memberi arahan menggarap proyek BTS Bakti Kominfo, dibantah kuasa hukum mantan Menkominfo itu, Achmad Cholidin.
Menurutnya, eksepsi yang disampaikan kliennya hanya menyebutkan bahwa proyek BTS 4G bagian dari program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital, sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi pada berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
"Tapi narasi yang muncul di publik seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden. Itu tidak benar," tandas Achmad Cholidin, Rabu (5/7).
Menurut dia, Johnny Plate menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit