"Cuma spanduk PSI yang ada foto Kaesang yang dicopot. Takut ya, Pak @IdrisAShomad? @PKSejahtera?," imbuhnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya. Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan