Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus pimpinan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Setelah itu apakah memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Nanti kita lihat hari ini (perkembangannya). Kan hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024