Menpora Dito Ariotedjo dan Dua Pengusaha Disebut Ikut Terima Aliran Duit Proyek BTS Kominfo

- Kamis, 29 Juni 2023 | 14:30 WIB
Menpora Dito Ariotedjo dan Dua Pengusaha Disebut Ikut Terima Aliran Duit Proyek BTS Kominfo

“Usai diperiksa berkali-kali, kepada Kejaksaan Jemy berjanji akan mengembalikan uang BTS senilai Rp 100 miliar & baru ia pulangkan Rp 38,5 miliar di Maret lalu (2023),” kata Palung Mariana.


Dalam pembacaan dakwaan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate pada sidang perdana, Selasa kemarin (27/6/2023), Jemy disebut memberi fasilitas kepada Johnny Plate berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.


“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata Jaksa ketika membacakan dakwaan Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2023).


Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine, sub kontraktor paket 1 dan 2 proyek BTS Kominfo sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.


Inilah.com masih mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak yang disebut oleh akun twitter Palung Mariana.


Diketahui, JPU mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun atau tepatnya Rp8.032.084.133.795,51.


Dari dakwaan tersebut, diketahui beberapa pihak mendapatkan aliran uang dari proyek tersebut. Mereka yakni;


1. Eks Menkominfo Johnny G Plate Rp17.89 Miliar,

2. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif Rp5 miliar,

3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto Rp453,6 juta,

4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp119 miliar,

5. Orang Kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama Rp500 juta,

6. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar