Selamat dari Gugatan Rp 98 T, PN Jaksel Hanya Denda Yusuf Mansyur Rp 1,26 M

- Rabu, 28 Juni 2023 | 11:31 WIB
Selamat dari Gugatan Rp 98 T, PN Jaksel Hanya Denda Yusuf Mansyur Rp 1,26 M

Pada tahun 2009, Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata menghadiri ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) dan tertarik dengan presentasi UYM tentang bisnis batu bara.


Bisnis ini dijalankan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Ustaz Yusuf Mansyur menjabat sebagai Komisaris Utama, dan memiliki tambang di Kalimantan Selatan. UYM menjelaskan, bahwa bisnis ini berpotensi menghasilkan keuntungan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga.


Namun, belakangan ini bisnis tersebut mengalami kemacetan dan pada Februari 2022, Zaini Mustofa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut. Pertama, PT Adi Partner Perkasa, yang merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis batu bara tersebut.


Kedua, Adiansah, yang mungkin merupakan salah satu pemegang saham atau pejabat di PT Adi Partner Perkasa.


Ketiga, Jam'an Nurkhotib Mansyur, juga dikenal sebagai Yusuf Mansyur atau Ustaz Yusuf Mansur atau UYM, yang merupakan Ustaz yang terlibat dalam bisnis tersebut.


Keempat, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, yang mungkin terkait dengan pengelolaan keuangan atau dana yang terkait dengan Masjid Darussalam atau UYM.


Sumber: beritasatu

Halaman:

Komentar