GELORA.ME - Aliran dana yang didapatkan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, mengalir ke gereja dan keuskupan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johnny menggunakan tangan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk menyalurkan dana tersebut.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate. Yaitu pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; pada Juni 2021 sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Jaksa
Lalu, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, dan terakhir pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Artikel Terkait
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang
KPK Didesak Usut Tuntas! Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun Libatkan Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak