Ken Setiawan Dilaporkan Ratusan Wali Santri Usai Sebut Al-Zaytun Bolehkan Zina dan Tebus Dosa Rp2 Juta

- Rabu, 28 Juni 2023 | 00:30 WIB
Ken Setiawan Dilaporkan Ratusan Wali Santri Usai Sebut Al-Zaytun Bolehkan Zina dan Tebus Dosa Rp2 Juta

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Ken Setiawan mengatakan siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan terhadap dirinya. 


"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal lihat aja," kata Ken kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Ken menyebut bahwa pernyataan dirinya harus dicermati dengan baik. Sebab, dirinya mengaku tidak menuduh semua santri boleh berzina namun hanyak yang berkantong tebal. 



"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," ujar pria yang mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.


"Jadi saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi yang punya dana, nantikan disana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina, nggak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," imbuhnya.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar